Cipta Grafika, Jasa Percetakan Nomor 1 di Karawang!

Pengiriman Seluruh Indonesia 🇮🇩
arti simbol c, tm, dan r

Simbol C, TM, dan R – Biasanya pada sebuah nama brand terdapat simbol kecil seperti ©, ™, dan ®. Simbol-simbol tersebut digunakan sebagai sebuah informasi kepada orang-orang bahwa logo, brand, barang atau produk tersebut adalah bagian dari HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Dengan begitu,  logo atau brand tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan komersial sembarangan.

Arti Simbol C, TM, dan R

1. Simbol © (Copyright)

copyright simbol c
Copyright

Jika Anda melihat simbol huruf C dengan lingkaran seperti ini © adalah sebuah simbol yang merujuk pada copyright atau hak cipta. Simbol huruf C ini adalah simbol bahwa sebuah logo, brand, atau produk memiliki hak cipta. Dengan adanya simbol copyright ini maka dapat mengindikasikan bahwa produk tersebut original. Sehingga pelaku usaha dapat memberikan informasi kepada konsumen bahwa apa pun yang berhubungan dengan merek dagang tersebut dilindungi oleh hukum. 

Selain itu, dengan adanya simbol ini juga memberikan hak cipta penuh kepada penciptanya. Hal-hal yang dilindungi dengan adanya simbol ini adalah sastra, musik, rekaman suara, film, fotografi, dan seni baik dari segi produk, ide, slogan, logo, dan karya merek dagang. Adanya copyright bersangkutan dengan siapa yang memiliki hak untuk menggandakan, sedangkan hak cipta adalah hak yang diberikan kepada yang menciptakan.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Logo untuk Branding!

2. Simbol ™ (Trademark)

trademark simbol tm
Trademark

Huruf TM atau Trademark ™ yang biasa Anda temukan di ujung atas sebuah merek atau yang biasanya disebut juga superskrip ini mengindikasikan merek tersebut unik dan berbeda dari yang lain. Selain itu, simbol ini juga menandakan bahwa merek tersebut sedang dalam proses pendaftaran merek dagang ke kantor HaKI.  Simbol ™ ini biasa ditemukan di toko bahan makanan, acara TV, serta keterangan foto di Instagram. Tanda ™ ini menjadi simbol yang sah dimiliki oleh badan, lembaga, organisasi, hingga perusahaan.

3. Simbol ® (Registered Trademark)

registered trademark simbol r
Registered Trademark

Simbol huruf R yang berada di dalam lingkaran dan diletakkan di sisi merek dagang dengan simbol kecil ® menunjukkan bahwa merek dagang tersebut sudah di daftarkan. Bisa dikatakan bahwa merek dengan simbol huruf R ini memiliki perlindungan hukum. Dengan begitu merek tersebut sudah bisa digunakan secara resmi untuk tujuan komersial atau non komersial. Di Indonesia, untuk mengurus simbol registered trademark ini dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca juga: Manual Book Adalah dan Fungsinya!

Simbol C, TM, dan R tersebut sebagai tanda melindungi hak cipta hanya saja ada perbedaan pada tingkat hukum  dan kekuatan legalitasnya. Meski berbeda, simbol Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ® sama-sama menjaga pemilik dan pemegang merek.

Tagged

Leave a Reply

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare
Register

Lost Password

Lost your password? Please enter your username or email address. You will receive a link to create a new password via email.

Close
Close
Shopping cart
Close
Wishlist